Pekanbaru | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerapkan pembayaran retribusi sampah secara non-tunai. Masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening daerah.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan oknum yang meminta retribusi sampah menggunakan karcis atau secara tunai.
“Jika masih ada yang memungut retribusi sampah, datang ke ruko mengatasnamakan THL (Tenaga Harian Lepas), laporkan kepada kami,” kata Agung Nugroho, Sabtu (5 April 2025).
Jika ada oknum yang memungut retribusi sampah secara tunai, masyarakat dapat melaporkan ke Pemko Pekanbaru atau kepolisian.
Menurutnya Agung, pungutan retribusi sampah secara tunai termasuk bentuk pungutan liar (pungli). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat diporses secara hukum.
“Tidak ada lagi pungutan itu yang pakai karcis, semua sudah elektronik,” tegasnya. https://trial.littlejourney.health/
Masyarakat dapat membayar retribusi sampah melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dan Bank Negara Indonesia, yang telah ditentukan Pemko Pekanbaru.
Sementara itu, Pemko Pekanbaru tengah mengevaluasi pengelolaan sampah. Agung mengingatkan operator sampah untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah sehingga tidak ada penumpukan sampah di TPS.