Batam | Kepolisian Sektor Lubuk Baja berhasil menangkap seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB di Kompleks Pertokoan Top 100, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.
“Benar, telah terjadi pencurian dengan pemberatan pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, dengan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp100 juta,” ujar Kompol Yudi pada Sabtu, 7 September 2024.
Ia menjelaskan, pelaku masuk ke dalam ruko korban dengan cara merusak ventilasi udara, kemudian mengambil sejumlah barang berharga di dalam ruko tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, berhasil menangkap pelaku S di sebuah toko pakaian seken di kawasan Batu Ampar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Yudi.