Ketua Relawan Bagan Kecam Perusakan Baleho Paslon ASSET di Wilayah Kecamatan Bangko

Bagan Siapi – api | Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) nomor urut 01 menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpantau dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) dibeberapa lokasi, terutama di Bagansiapiapi.

Menanggapi hal itu, Fhathul Anwar selaku Ketua Relawan Bagan mengecam keras aksi perusakan APK Paslon 01 atas nama Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab alias OTK dapat dikatakan sebagai tindakan atau perbuatan melanggar hukum.

“Saya Fhathul Anwar selaku Ketua Relawan Bagan mengecam keras atas adanya Perusakan Baleho paslon nomor urut 01 Afrizal Sintong-Setiawan yang di singkat ASSET disejumlah daerah Bagansiapiapi,” Kata Fhathul, Sabtu (26/10/2024)

Fathul turut menghimbau kepada semua team pemenangan maupun kepada team Relawan Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) nomor urut 01 untuk tidak mudah terprovokasi untuk saling balas membalas.

“Saya menghimbau kepada semua team pemenangan Afrizal Sintong-Setiawan nomor urut 01 tidak mudah terprovokasi, jangan balas membalas, mari kita jaga pesta demokrasi pada Pilkada Rohil 2024 ini dengan santun, sejuk, nyaman dan damai,” Kata dia.

Ketua Relawan Bagan itu ikut mengingatkan kepada semua team dan relawan bahwa pesan Bupati Afrizal Sintong yang saat ini sedang cuti dan ikut serta dalam pencalonan Bupati Rohil Pilkada Rohil 2024 untuk selalu menjaga situasi yang sejuk, damai serta nyaman.

“Oleh kerna itu, sekali lagi saya menghimbau kepada sahabat, team relawan dan pendukung Asset untuk bersama sama menjaga situasi politik menjelang pelaksanaan Pilkada dengan santun dan nyaman,” himbaunya.

Menurut Fhathul larangan terkait perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

“Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu, Kalau ingin Bertarung, Bertarung lah secara Sejati, bukan dengan merusakkan Peraga kampanye,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *