Kepergok Curi Tas di Mobil, Pria di Perumahan PGRI Sagulung Diciduk Polisi

Batam | Ahmad Efendi (37), diamankan warga di Perumahan PGRI Sagulung, Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, pelaku sempat diamuk massa, karena ketahuan warga saat mengambil tas korban yang berada di dalam mobil.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Sagulung langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku satu pelaku.

“Pelaku ada dua orang, satunya masih DPO,” ujar Aris, Selasa (25 Februari 2025).

Aris menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, korban bernama Bonggas (37), singgah ke warung untuk membeli minum. Namun, korban lupa menutup kaca mobil. Hal itu dimanfaatkan pelaku Ahmad Efendi mengambil tas korban.

“Pelaku Ahmad Efendi ini sebagai pemetik, dan setelah itu tas hasil curian diserahkan ke rekannya yang masih dalam pengejaran,” katanya.

Lanjut Aris, warga yang melihat kejadian tersebut sponsor berteriak maling dan jambret, warga sekitar langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku sempat menodongkan senjata tajam ke warga, namun berhasil dibekuk warga,” ungkap Aris. Aris menuturkan, setelah diamankan warga, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *