Kepala Kantor Pos di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp448 Juta untuk Judi Online

Natuna | Polres Natuna berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp448 juta.

Tersangka berinisial F (47) merupakan pegawai BUMN yang menjabat sebagai kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Pembantu di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Natuna.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna melalui Kabag Operasi AKP Khairul dalam konferensi pers di Mapolres Natuna pada Senin, 11 November 2024. Khairul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 15 Mei 2024.

“Tersangka ditangkap di Tanjungpinang pada 13 September 2024,” ujar Khairul.

Menurut Khairul, kasus ini bermula ketika Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2023 menyalurkan dana Bansos ke PT Pos Indonesia Tanjungpinang.

Kemudian, dana tersebut diteruskan ke kantor cabang pembantu PT Pos Tanjungpinang di Sedanau. Namun, dari total dana sebesar Rp911.400.000, tersangka diduga menarik dan menggunakan Rp448.300.000 untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

“Seharusnya, uang sebesar Rp448.300.000 tersebut akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena),” jelas Khairul.

Dalam penangkapan ini, Polres Natuna mengamankan barang bukti berupa uang sisa sebesar Rp30 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, serta dokumen pendukung lainnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar untuk pasal 2.

Sementara itu, pasal 3 memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda antara Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *