Kepala BKAD Halbar Bantah Isu Rekening Ilegal Dana Desa,Tegaskan Ada Dasar Hukum Resmi

HALBAR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat menepis isu adanya rekening ilegal dalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sonya Mail, menegaskan bahwa rekening yang digunakan sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Barat Nomor: 7.C/KPTS/I/2022 tertanggal 3 Januari 2022 tentang penetapan Bank dan Nomor Rekening pemerintah Desa Kabupaten Halmahera Barat.

Dasar hukum tersebut, sudah berlaku sejak tahun 2022 dan menjadi acuan resmi dalam penetapan bank serta nomor rekening pemerintah desa.

“Dengan adanya SK Bupati tersebut, maka rekening yang digunakan BKAD adalah sah, legal, dan diakui secara hukum. Jadi tidak benar kalau disebut rekening liar,”tegas Sonya, Sabtu (23/8/2025).

Ia juga menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji Kepala Desa (Siltap) yang sempat terjadi bukan karena penggunaan rekening ilegal, melainkan akibat faktor teknis administrasi dan kondisi keuangan daerah.

Tiga bulan lalu, keuangan daerah belum mampu membayar penuh. Namun, pada awal Agustus 2025, telah terbayar dua bulan sekaligus, sisanya akan dibayar.

Dalam SK Bupati tersebut, telah diatur secara jelas bank dan nomor rekening resmi untuk menampung serta menyalurkan ADD ke desa-desa. Hal itu, menurut Sonya, membuktikan bahwa pengelolaan dana desa di Halmahera Barat memiliki payung hukum yang kuat.

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang merilis informasi terkait ADD dapat melakukan konfirmasi langsung ke BKAD.

“Supaya informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar akurat dan tidak menimbulkan keresahan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *