Lampung | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang sejumlah Rp 59 Miliar dari perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merupakan anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dengan tambahan penyitaan ini, total uang yang diamankan Kejati Lampung dari dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 61 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, bahwa penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa total 17 orang saksi.
“Kami sampaikan tim penyidik Pidsus Kejati Lampung akan menyampaikan perkembangan dugaan perkara korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000,” ujar Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan, uang yang diamankan tersebut berasal dari Direktur Utama PT LEB, serta AS Selaku Direktiur Utama PT LJU.
“Bahwa pada hari ini tim penyidik telah menerima penyerahan uang suku bunga yang telah dicairkan dari saudara AE selaku Direktur Utama PT LEB sebesar Rp 800 juta,” katanya.
“Tim penyidik melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar 59 Miliar 27 juta 894 ribu 797 rupiah yang diserahkan oleh pihak PT LJU melalui saudara AS selaku Direktur utama PT LJU,” jelasnya.
Dia melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh penyidik merupakan dalam rangka pengamanan dan mencegah terjadi kerugian yang lebih besar.
Di mana, kata Armen, dalam perkara ini penggunaan dana partisipating interest yang telah diterima oleh PT LJU, diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Selain itu, Armen juga juga menyampaikan bahwa tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan lebih kurang sebanyak 17 orang saksi dalam perkara ini.
“17 orang saksi tersebut itu terdiri dari PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, kemudian juga Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Meski begitu, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman keterangan saksi sebelum melakukan penetapan tersangka
“Bahwa kami dalam melaksanakan kegiatan ini dengan perkembangan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Armen.
“Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Armwn mengatakan jika total uang yang telah diamankan Kejati Lampung.mencapai lebih dari Rp 61 miliar.
“Total penyelamatan yang kami lakukan keseluruhan yakni sebesar Rp, 61,024 miliar, dan juga kami juga melakukan pengamanan terhadap berupa aset mobil maupun satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Terkait audit kerugian negara, armen menyebut pihaknya masih dalam tahapan koordinasi untuk percepatan pelaksanaan audit.
Disinggung soal dugaan korupsi berkaitan dengan gratifikasi, Armen menyebut jika perkara ini murni merupakan penyelewengan dana PI.
“Dana tersebut bukan dana gratifikasi, tapi murni dana PI yang diberikan kepada LEB kemudian diteruskan kepada LJU dan juga pemerintah Provinsi maupun Lampung Timur,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2,1 Miliar dari dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atau anak dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Lampung Jasa Utama Provinsi Lampung.
“Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 Miliar sehingga total Rp 2.176.433.589,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024) lalu.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000.
Kejati Lampung sendiri telah meningkatkan penanganan kasus dari sebelumnya tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu.