Kejati Kepri Terima Pelimpahan Berkas Tahap 1 Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti Narkoba oleh 10 Mantan Anggota Polisi Sat Res Narkoba Polresta Barelang

Batam | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menerima pelimpahan berkas tahap 1 perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh 10 anggota Polri yang pernah bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang. Tak hanya berkas keterlibatan 10 anggota Polri, Kejati Kepri juga menerima berkas tahap 1 wirawasta yang diduga menjadi pembuka keterlibatan anggota Polri.

Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan pihaknya telah menerima berkas tahap 1 perkara tersebut pada Kamis (10/10) lalu.

“Sudah, untuk berkas tahap 1 perkara tersebut (narkoba anggota Polri) sudah kami terima Kamis kemarin,” ujar Yusnar saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024)

Menurut dia, karena hasil penyidikan tahap 1 sudah diterima, maka jaksa akan meneliti hasil penyidikan dari penyidik Polda Kepri tersebut. Apakah hasil penyidikan sudah sesuai atau tidaknya.

“Jaksa meneliti dan mempelajari hasil penyidikan dulu,” tegas Yusnar.

Lalu bagaimana dengan 5 anggota polisi lainnya yang juga diamankan Polda Kepri tak jauh dari penangkapan 10 anggota Polri. Menurut Yusnar, untuk 5 anggota yang perkaranya baru terungkap, pihaknya belum terima.

“Untuk yang 5 belum terima. SPDP nya juga kami belum terima,” tegas Yusnar.

Sebelumnya, SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ada 11 tersangka diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A. Dari 11 itu, satu diantaranya adalah wirawasta dan 10 polisi aktif. Para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ke 9 dari 10 polisi juga sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Namun seminggu berjalan, permohonan prapid itu dicabut tanpa alasan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *