Tanjung Pinang | Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, didampingi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Marthyn Luther, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap satu perkara pidana penadahan.
Ekspose tersebut dilaksanakan di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual,” Selasa (17/9/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto mengatakan, bahwa perkara tersebut atas nama Tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kasus singkat perkara tersebut Berawal pada tanggal 03 Juli 2024 tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL berkomunikasi dengan saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU menawarkan kepada tersangka 2 unit sepeda motor,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto.
Satu unit Sepeda Motor R2 Merk/Type Honda Beat wama Coklat dengan No. Rangka MH1JM9117MK839118, No. Mesin JM91E1838625 tanpa Plat Nomor milik saksi SRI MULYATI dan 1 Unit Sepeda Motor R2 Merk/Type Honda Beat Street warna Putih dengan No. Rangka MH1JFZ213KK482686, No. Mesin JFZ2E1482243 dengan Nopol BP 3823 AQ milik saksi RUDI ANDREANTO.
Kedua sepeda motor tersebut untuk dijual kepada tersangka yakni sepeda motor Honda Beat warna Coklat (tanpa plat nomor) dan Honda Beat Street wama Putih dengan BP 3823 AQ yang mana kedua motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU.
“Pada tanggal 04 Juli 2024 saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU menghubungi kembali tersangka melalui Whatshapp untuk mengadakan janji pertemuan dengan tersangka di Pangkalan Ojek Kabil Raya dekat Bundaran Punggur Kec. Nongsa,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto.
Sesampainya disana, saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU bertemu dengan tersangka dan tersangka meminta saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU untuk mengantarkan 2 unit sepeda motor tersebut ke Perumahan Aku Tahu I Blok G No. 1 Kec. Batam Kota, Kota Batam.
Bahwa tersangka SYAFRIAN DONI Als DONI Bin SYAFRIZAL membeli 1 Unit Sepeda Motor R2 Merk/Type Honda Beat wama Coklat dengan No. Rangka MH1JM9117MK839118, No. Mesin JM91E1838625 tanpa Plat Nomor milik saksi SRI MULYATI dan 1 Unit Sepeda Motor R2 Merk/Type Honda Beat Street wama Putih dengan No. Rangka MH1JFZ213KK482686, No. Mesin JFZ2E1482243 dengan Nopol BP 3823 AQ.
Sepeda motor tersebut milik saksi RUDI ANDREANTO dari saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU secara sekalligus senilai Rp.2.500.000,- namun tersangka baru memberikan uang muka melalui transaksi Akun DANA kepada saksi ALVIN FAU Als ALVIN Bin Almarhum DIRMAN FAU senilai Rp. 500.000,-.
“Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto.
Dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, kemudian melaporkan secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.” Katanya, mengakhiri.