Semarang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM) berinisial HW. HW terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh salah satu bank BUMN dengan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.
“Selasa malam (12/11), Kejati Jateng melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank BUMN kepada PT ICM tahun 2017-2019 dengan nilai kredit sebesar Rp 30 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jum’at (15/11/2024).
Dia menjelaskan, awalnya HW diperiksa sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Arfan menyebut, saat melakukan permohonan kredit ke bank HW menyampaikan data PT ICM yang ternyata isinya tidak benar.
“Saat proses permohonan kredit PT ICM pada bank BUMN, pihak PT ICM dalam hal ini tersangka HW, menyampaikan data PT ICM sebagai persyaratan kredit yang isinya tidak benar. Kemudian Tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan seharusnya. Lalu Tersangka juga membuat Jaminan Fidusia yang tidak benar (fiktif),” jelas Arfan.
Selain itu, lanjutnya, HW juga tidak membayar kredit yang dia ajukan sesuai surat perjanjian kredit. Kerugian akibat ulahnya mencapai Rp 16 miliar.
“Tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kredit yaitu tidak membayar atau mengembalikan dana kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 16.549.021.582,” ujar Arfan.
Dia menjelaskan tersangka langsung dilakukan penahanan sejak hari Selasa malam kemarin. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
“Tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Untuk sementara, tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kedungpane,” kata Arfan.