Tanjung Pinang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana para terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (28/11/2024).
Kali ini pemusnahan dilakukan dalam 16 perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 177,31 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 31 Butir seberat 10,41 Gram serta narkotika jenis ganja seberat 0,60 Gram.
Pemusnahan dipimpin oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Kepri, Atik Rusmiaty Ambarsari, selaku PLT Kepala Kejari Tanjungpinang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal bersama Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap.
Hadir juga Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, KBO Reskrim, pihak Dinas Kesehatan termasuk pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan pemusnahan untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender, sedangkan barang bukti lainnya seperti ponsel dihancurkan menggunakan palu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan 16 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terdiri 13 perkara Narkoba dan 3 perkara kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda),” ucap RD Akmal.
RD Akmal melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender juga menggunakan air panas mendidih, kemudian dibuang kedalam septic tank.
“Sedangkan barang bukti narkoba jenis ganja dan Oharda dilakukan dengan cara dibakar di wadah yang telah disediakan,” pungkasnya.