Tanjung Pinang | Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, pada Kamis (12/9/2024). Ia diperiksa berkaitan kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari senilai Rp5,9 miliar.
Dari pantauan, Sekwan bernama Muhammad Amin tersebut tiba ke Kantor Kejari Tanjungpinang menggunakan mobil dinas BP 16 T, sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian ia masuk ke gedung pidana khusus untuk menjalani pemeriksaan selama tiga Jam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan pemanggilan terhadap Sekwan DPRD itu untuk meminta klarifikasi keterangan dan data, terkait kasus korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang ini.
“Benar tim Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan klarifikasi keterangan dan data (kasus korupsi BPR),” kata Senopati, Jum’at (13/9/2024) saat dikonfirmasi.
Untuk saat ini, ia masih menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan. “Tim saat ini sedang bekerja,” tambahnya.
Sementara Muhammad Amin tidak berkomentar banyak, usai diperiksa penyidik selama lebih kurang tiga jam. Ia membenarkan pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara pengembangan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang.
“Ini tindak lanjut yang kemarin itu (kasus korupsi BPR Bestari Tanjungpinang. Jadi kita berikan informasi terkait itu,” sebut Amin.
Amin menambahkan, pemeriksaan ini tidak ada hubungan dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemko Tanjungpinang yang pernah ia duduki tahun 2022-2023. Namun, ia diperiksa sebagai Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang.
“Tidak ada hubungan (dengan Kabag Ekonomi). Jadi tidak ada masalah, sekarang masih proses,” pungkasnya.