Kejari Rohil Terima Pengembalian Uang Negara Rp294,6 Juta dari Terpidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir

Bagansiapi – api | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp294.663.397 oleh terpidana kasus korupsi, Syahfrizal B. Pengembalian dilakukan di Kantor Kejari Rohil.

Syahfrizal, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) Sungai Majo Pesisir untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5706 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 telah menghukum Syahfrizal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795.

Pengembalian ini merupakan tahap kedua dan melunasi total uang pengganti tersebut. Sebelumnya, pada Mei 2024, Syahfrizal telah membayar Rp294.663.398 pada tahap pertama.

Acara pengembalian uang ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan, yang diwakili oleh Pratama H. Mahardika, serta keluarga terpidana, termasuk ibu dan adik kandungnya.

Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, menyatakan bahwa uang pengganti yang diterima akan disetorkan ke kas negara.

“Kami menerima uang pengganti sebesar Rp294.663.397 dari keluarga terpidana Syahfrizal. Ini merupakan pelunasan total yang harus dibayarkan, dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JaksaNews.com, Jumat (11/10/2024).

Dijelaskan, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., kepada media ini, adapun modus korupsi yang dilakukan terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar yakni pada tahun 2017 sampai dengan 2020 terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar saat itu selaku Penghulu Sungai Majo Pusako memperoleh keuntungan dari Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako dengan tidak melibatkan bendahara dalam hal pembayaran setiap pengeluaran.

Lanjut Yopentinu Adi Nugraha, namun pada saat pencairan dana ke bank maka Penghulu mengajak bendahara untuk bersama-sama mendatangi pencairan sebagaimana mestinya proses pencairan kemudian setelah dilakukan pencairan uang tersebut diserahkan kepada terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar.

Sambungnya, dalam hal pengelolaan anggaran tersebut tidak melibatkan bendahara adapun cara lain untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan uang negara dengan membuat kegiatan fisik namun tidak sesuai dengan RAB dan juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan melainkan terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar mengelola uang tersebut sendiri agar mempermudah Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahu, sebelumnya terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar telah membayar uang pengganti Tahap Pertama sebesar Rp. 294.663.398,00 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.

Sedangkan Pembayaran uang pengganti terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar untuk Tahap Kedua (Pelunasan) yang dilaksanakan hari ini dihadiri Pratama H. Mahardika, S.H. (Plt. Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Napsiah (Ibu Kandung dari terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar) serta Agus (Adik Kandung dari terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar).

Proses pengembalian berjalan lancar dan selesai, menunjukkan komitmen Kejari Rohil dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *