Kejari Pekanbaru Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Pengrusakan di Cucian Mobil

Pekanbaru | Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan pengrusakan di tempat cucian mobil dari penyidik kepolisian. Dalam kasus ini terdapat 15 tersangka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Kita sudah menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Jum’at  (29/11/2024).

SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pekan lalu. Dari data yang diterima, 15 tersangka terdiri dari satu anak di bawah umur dan 14 orang dewasa.

“Kami menunggu pelimpahan berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya,” tambah Arief.

Setelah berkas diterima, jaksa akan memastikan apakah proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan apakah bukti yang diajukan cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan.

Sebelumnya diberitakan pengrusakan terjadi di tempat cucian mobil pada 18 November 2024 lalu. Sekelompok orang datang merusak sejumlah kendaraan dan lokasi cucian mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *