Kudus | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kasus ini, telah masuk ke tahap penyidikan.
Diketahui, Kejari Kudus menggeledah Kantor Disnaker Perinkop dan UKM Kudus.
Beberapa dokumen dan laptop pekerjaan SIHT telah diamankan kejari.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM pada waktu bersamaan dibawa ke kantor kejari.
Dari keterangan kejari, kedatangan Rini itu untuk pemeriksaan. Pada 2023 Disnaker melakukan kegiatan pembangunan SIHT.
Pada kegitan itu ada pekerjaan urug dengan volume 43.223 meter persegi.
Pekerjaan itu, dilaksanakan melalui metode e-katalog dengan pemenang berkontrak senilai Rp 9,1 miliar. Dengan harga satuan tanah urug Rp 212 ribu per dam truk.
Oleh pemenang pekerjaan, direktur disubkontrakkan atau dikerjasamakan ke pihak lain.
Nilai kontrak kerja sama itu, Rp 4,04 miliar dengan harga satuan Rp 93.500. Kerja sama itu tanpa sepengetahuan PPK.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W. Putro mengatakan, beberapa alat bukti yang dikumpulkan sudah lengkap.
Kasus dugaan korupsi yang semula pada tahap penyelidikan, kini masuk ke penyidikan.
Dari hasil pengumpulan alat bukti, pihak kejari telah menemukan adanya maladministrasi atau pelanggaran administrasi. Juga ada temuan kerugian negara.
”Sudah ada 20 saksi yang kami periksa. Untuk penetapan tersangkan kami masih menunggu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” katanya, Sabtu (14/9/2024) saat dikonfirmasi.
Di samping itu, kejari telah melakukan uji materi kerugian negara.
Dari hasil uji materi dengan menggandeng Unnes ditemukan ada selisih.
Hasil ini ditemukan pada kerugian urugan tanah serta volume perlu adanya evaluasi.
Henri menjelaskan, proses penyidikan ini akan ditargetkan selesai pada bulan ini. Sembari menunggu keluarnya hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu, baru penetapan tersangka dan akan diumumkan oleh kejari.
”Kemungkinan BPKP mengeluarkan hasilnya pada Oktober. Kami akan merangkum semua hasil tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, dalam tahapan lanjutan pembangunan SIHT pihaknya mengedepankan unsur kehati-hatian. Agar tidak terjerumus pada lubang yang sama.
Rini menerangkan, pihaknya akan memelajari kontrak pekerjaan ke depan. Sebab, tak ingin kecolongan seperti tahun lalu.
”Ternyata saat itu pemenang kontrak melakukan sub kontrak pekerjaan tanpa sepengetahuan PPK (pejabat pembuat komitmen),” katanya.