Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan wisata tour mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan wisata tour mangrove masih dalam proses penyidikan.
Penyidik masih bekerja dengan mengambil keterangan sejumlah saksi.
Dia mengatakan, sampai saat ini sudah lebih dari 10 orang saksi yang diperiksa.
Hanya Samsul masih enggan mengomentari lebih jauh kasus yang masih dalam penyidikan tersebut.
“Nanti perkembangannya disampaikan setelah lengkap,” singkat Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025)
Informasi diperoleh, wisata tour mangrove dikelola oleh komite. Keberadaan komite berdasarkan SK Bupati Bintan tahun 2016.
Dalam pengelolaannya, wisatawan yang melakukan tour mangrove dikenakan tarif.
Dari tarif tersebut, ada retribusi untuk daerah dan dana CSR.
Dari dana itu, digunakan untuk kegiatan masyarakat di Kecamatan Teluk Sebong.