Subang | Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka, atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana desa pada Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Subang, tahun anggaran 2022 dan 2023, Subang, Kamis 12 September 2024.
“Setelah melalui proses penyidikan, tim pidana khusus melakukan penahanan terhadap I dan EHR, masing-masing selaku Kepala Desa dan Sekretaris Desa pada Desa Blanakan, atas dugaan korupi pengelolaan dan penggunaan anggaran desa, tahun 2022 dan tahun 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Reza Ferdian dan Kasi Pidsus Bayu kepada media posmetroindonesia, Jumat 13 September 2024.
Penetapan sebagai tersangka terhadap I dan EHR ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR :02/M.2.28/Fd/09/2024 (Sprint Tap Tsk Endin Haerudin Rosyadi) dan Surat Penetapam Tersangka NOMOR :01/M.2.28/Fd/09/2024 (Sprint Tap Tsk Hj. Isnaeni).
“Sementara, penahanan kedua tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka NOMOR :02/M.2.28/Fd/09/2024 (Sprint Tap Tsk Endin Haerudin Rosyadi) dan Surat Penetapan Penahanan NOMOR :01/M.2.28/Fd/09/2024 (Sprint Tap Tsk Hj. Isnaeni),” urai Kajari Subang Bambang Winarno.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, maka I dan EHR melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Subang Bambang Winarno menuturkan, potensi kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut berkisar senilai Rp. 1,2 miliar, (satu miliar dua ratus juta rupiah).
“Keduanya terancam pidana penjara dengan penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,”tegas Bambang Winarno.
“Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Subang melakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Subang,” sambungnya.
Pihaknya memilih menahan kedua tersangka dengan alasan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
“Pelaku tindak pidana terancam hukuman lebih dari 5 tahun, jadi ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti. Kami memilih menahan tersangka,” jelasnya.
Bambang Winarno yang baru menjabat sebagai Kajari Subang ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Subang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.