Kejaksaan Negeri Karimun Selidiki Dugaan Korupsi Dana Insentif Guru TPQ

Karimun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menyelidiki dugaan korupsi dana insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Karimun. Dana tersebut diketahui dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan. Menurutnya, laporan yang diterima menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pencairan dana insentif yang seharusnya diterima oleh para guru TPQ.

“Hingga saat ini, sekitar 300 dari ribuan guru TPQ telah kami periksa untuk dimintai keterangan. Proses ini akan terus berlanjut karena masih banyak guru yang akan dipanggil,” ujar Priandi di kutip, Jum’at, 10 Januari 2025.

Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa insentif guru TPQ yang seharusnya sebesar Rp 700 ribu diduga mengalami pemotongan sebelum diterima oleh para penerima manfaat.

“Insentif itu tidak real. Ada pemotongan. Jadi, yang seharusnya diterima guru mungkin Rp 700 ribu, tetapi sampai di guru tidak sebesar itu,” jelas Priandi.

Namun, hingga kini, hasil pemeriksaan terhadap guru-guru yang sudah memberikan keterangan belum menemukan adanya bukti kuat terkait pemotongan dana tersebut.

“Sejauh ini belum ada ditemukan indikasi pemotongan, tetapi proses pengambilan keterangan belum selesai. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian data, seperti adanya guru yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima atau adanya pemotongan, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil demi memastikan tidak ada hak guru yang terabaikan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya insentif tersebut bagi kesejahteraan guru TPQ yang berperan besar dalam pendidikan keagamaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *