Karimun | Penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, yaitu Kepala DLH aktif berinisial RA dan mantan Kepala DLH, SU, diperpanjang selama 30 hari.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karimun untuk mendukung kelancaran proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, RA dan SU telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak 9 Desember 2024, dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Namun, karena masa penahanan tersebut habis pada 28 Desember 2024, penuntut umum memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 27 Januari 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa proses hukum masih berlanjut, termasuk pelengkapan berkas perkara.
“Kami berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari, bersamaan dengan barang bukti,” ujar Priandi, Kamis (2/01/2025)
RA dan SU sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan mesin di DLH Karimun. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun pada 9 Desember 2024.
SU diketahui menjabat sebagai Kepala DLH pada tahun 2021 dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sementara itu, RA adalah Kepala DLH aktif yang masih menjalankan tugasnya hingga saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp769 juta, yang berasal dari alokasi anggaran tahun 2021 hingga 2023. Setelah penyidikan, tim menyimpulkan bahwa SU dan RA bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran,” jelas Priyambudi.
Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, guna memastikan keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian negara.