Karimun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 54 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Kamis, 5 Desember 2024, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Rutan, Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi Karimun.
“Barang bukti ini dari berbagai jenis tindak pidana yang merupakan hasil yang telah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kejari Karimun, Priyambudi.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara yang telah selesai melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, yang tercatat dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 24 perkara narkotika, yaitu sebanyak 111,7914 gram sabu dan 3,62 gram pil jenis ekstasi. Kemudian, 6 perkara Tindak Pidana Orang atau Benda (OHARDA), serta 24 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan barang bukti handphone dan pakaian.
“Ini sebagai wujud sinergi yang baik antar instansi, terutama mitra kerja kami dalam penegakan hukum di Karimun,” katanya.
Priyambudi menjelaskan, di Karimun saat ini perkara narkotika masih sangat mendominasi. Dalam catatannya, grafik penanganan perkara narkotika semakin meningkat.
“Perkara yang masih mendominasi adalah narkotika. Grafiknya terus naik. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama. Begitu juga dari sisi jumlah barang bukti yang disita juga semakin banyak,” jelasnya.
Selain itu, perkara lainnya yang juga tidak kalah menonjol adalah pencabulan atau persetubuhan yang melibatkan korban anak di bawah umur.
“Rata-rata korban pencabulan ini anak di bawah umur. Ini harus kita sampaikan ke masyarakat, terutama kepada orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya,” ucap Kajari.
Upaya pemidanaan dengan tujuan agar memberikan efek jera bagi pelaku, faktanya belum dapat menekan lonjakan kasus pencabulan. Dengan begitu, peran serta masyarakat harus terus ditingkatkan, sehingga perkara-perkara serupa dapat terus ditekan.