Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Jampidsus Kejagung RI Dr Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima posmetroindonesia.com, Rabu (9/10/2024) mengatakan, pemeriksaam 3 (tiga) orang tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,

Dikatakan Febrie, adapun 3 orang saksi yang diperiksaan tersebut diantaranya berinisial:

1. AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga.

2. YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d. Desember 2017.

3. PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.

Untuk diketahui, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *