Jakarta | Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan laporan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya PT Indofarma dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LPH) investigatif atas pengelolaan keuangan perusahaan negara tersebut.
“Kalau Indofarma sudah dilimpahkan ke (Kejati) DKI DKI yang tangani,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2024).
Harli mengatakan tak ada alasan khusus kenapa pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke jajaran di bawahnya.
Menurutnya pelimpahan itu hanya sebagai bentuk pembagian tugas antara Kejagung RI dengan Kejati DKI Jakarta.
“Tidak ada pertimbangan khusus ya, pembagian tugas saja,” ucap eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat tersebut.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihaknya.
“Sudah dilimpahkan ke kita Kejati DKI, tapi masih ada giat di situ. Apa nanti outputnya, tunggu ya,” ucapnya.
Ia juga menerangkan bahwa sejauh ini belum ada saksi yang diperiksa perihal penanganan kasus tersebut.
“Belum (ada saksi diperiksa), itu nanti kit buka kalau sudah tahap tim kesana,” pungkasnya.
Sebelumnya BPK mengumumkan hasil pemeriksaan investgatif terhadap pengelolaan keuangan PT Indofarma yang di dalamnya terdapat temuan-temuan.
Hasil pemeriksaan itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung kemarin, Senin (20/5/2024) dan langsung diterima Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini merupakan pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma.
Dari pemeriksaan investigatif, BPK menemukan adanya indikasi tindak pidana dan dugaan kerugian negara hingga Rp 371 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371.834.530.652,” kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam keterangan tertulisnya.