Kasus Korupsi LRT Sumsel, Mantan Kadis dan Sekretaris Dishub Kominfo Sumsel Diperiksa Jaksa Sebagai Saksi

Palembang | Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel 2016 – 2020.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas PUCK Pemprov Sumsel tahun 2016 yakni Edy Hermanto sebagai saksi.

Kini giliran mantan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo Sumsel yang memenuhi panggilan penyidik sebagai Saksi, Senin (18/11/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelumnya sudah ada tiga saksi dari Dinas Perhubungan dan Kominfo Sumsel yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang inisial MW selaku Kadishub dan Kominfo Prov. Sumsel Tahun 2013-2015 dan UI selaku Sekdinhub dan Kominfo Prov. Sumsel Tahun 2013-2019,” bebernya kepada awak media, Selasa (19/11/2024)

Kemudian satu saksi lagi berinisial FNR selaku staf Perencanaan Dishub dan Kominfo Prov. Sumsel Tahun 2013.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00 sampai selesai dengan agenda masing-masing dicecar sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” kata Vanny.

Lanjut Vanny, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut.

“Saksi-saksi masih akan terus diperiksa sepanjang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” tutupnya.

Diketahui, 5 tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus Dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), lalu.

Dan kembali menyusul ditetapkan satu tersangka yakni Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Kemenhub RI.

Dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *