Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Informasi Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jum’at, 13 September 2024.
Selain AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Kejagung juga memeriksa ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, DJL selaku Manager Area South Hills, dan GMEM selaku pihak swasta. Mereka dimintai keterangan pada Rabu, 11 September 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
“Keempatnya diperiksa untuk korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” kata Harli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, pidana seumur hidup. Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.