Kasus Ibu Aniaya Anak di Batam Dilimpahkan ke Kejari Batam

Batam | Tersangka JU (37), ibu yang aniaya anak kandungnya di Bengkong, Batam, dengan cara dirantai, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam (tahap 2), Selasa (7/1/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, mengatakan JU mengakui perbuatannya, saat menjalani wawancara singkat dengan penyidik kejaksaan.

“Menurut pengakuannya, korban sering melakukan kenakalan yang membuatnya kesal dan tidak bisa ditolerir. Dan saat kejadian, korban mengambil handphone tersangka,” ujar Iqram kepada awak media, Rabu (8/1/2025)

Ia melanjutkan, dari pengakuan JU, tindakannya merantai putrinya itu bertujuan untuk membuat korban jera.

“Tujuannya, dari pengakuan tersangka itu agar si anak jera,” tambahnya.

JU juga mengakui, kekerasan yang dilakukan kepada sang anak bukan kali pertama.

“Sudah ada beberapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut,” katanya.

Selain tersangka, barang bukti berupa rantai besi, handphone, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya telah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari Batam.

Dalam kasus ibu aniaya anak di Batam ini, JU dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3,5 tahun penjara.

Ancaman hukuman bisa saja bertambah, mengingat pelaku adalah orang tua korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *