Kasus Dugaan Penguasaan Hutan di Pucuk Rantau Jadi Atensi, Sejumlah Pihak di Panggil, Termasuk Kades Aktif.

Posmetroindonesia.com–Kuansing|| Penyidik melalui unit tipiter Pores Kuansing Polda Riau mengusut dugaan kasus penguasaan hutan kawasan di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau. Dalam rangka pengembangan kasus ini, penyidik dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak termasuk Kepala Desa Sungai Besar.

Menurut informasi yang dihimpun awak media dari sumber yang layak dipercaya, membenarkan bahwa Tamyes dan Datuk Marajo telah dipanggil dan dimintai keterangannya pada, Rabu (28/05/2025 )pagi menjelang siang.

Tanyes dan Datuk Marajo dipanggil terkait dengan penguasaan hutan kawasan karena adanya indikasi kegiatan yang melanggar peraturan kehutanan dan tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Kuat dugaan dalam hal tersebut sejumlah pihak telah melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin atau izin yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Iya benar, dipanggil penyidik polres unit tipiter” Kata narasumber terpercaya awak media ini.

Memastikan kebenaran informasi, awak media melayangkan konfimasi kepada Tamyes mengenai dirinya yang di panggil penyidik, namun dirinya enggan menjawab.

Biasanya pemanggilan itu guna mendapatkan informasi yang relevan dari pihak yang dipanggil. Informasi ini akan digunakan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mengusut kasus dugaan penguasaan hutan lindung.

Setelah dimintai keterangan, penyidik akan menganalisis informasi yang diperoleh dan mengambil langkah selanjutnya. Langkah selanjutnya bisa berupa penyelidikan lebih lanjut, penyidikan, atau bahkan penuntutan di pengadilan.

Tokoh masyarakat Desa sungai besar mengapresiasi kinerja po­lres kuansing dalam merespon pemberitaan yang sempat viral belakangan ini mengenai perambahan hutan lindung di sungai besar.

“Tentunya ini kabar baik, bentuk komitmen bapak kapolda yang baru untuk menjaga kelestarian hutan, tetapi di sisi lain kita mesti kawal kasus ini agar segera dituntaskan secara te­rang benderang, sehingga tidak ada kesan ditutup-tupupi” katanya dengan penuh semangat.

Dikutip dari Cakaplah.com Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perusakan hutan di wilayah Riau. Penindakan akan dilakukan secara terukur, tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi.

“Saya tetap konsisten. Bagi pelaku kerusakan hutan, kita akan lakukan tindak tegas dan terukur. Orang perorangan, termasuk korporasi,” ujar Irjen Herry, Ahad (13/4/2025). Lalu.

Sejauh ini diketahui sudah beberapa orang yang dipanggil pihak penyidik, dikabarkan dalam waktu dekat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat juga akan dipanggil penyidik polres kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *