Kantor Gubernur Riau Pernah Terbakar, Penyidik Sebut Arsip yang Dicari Kasus yang Menjerat Mantan Camat Bintan Timur Sudah Tidak Ada

Bintan | Satu petunjuk jaksa terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka mantan Camat Bintan Timur, Hasan yang saat ini menjabat Kadiskominfo Kepri, sudah tidak ada.

Diduga, petunjuk berupa arsip SK Gubernur Riau tahun 1990 dan 1991 tersebut hilang saat kebakaran gedung kantor Gubernur Riau.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan dengan tersangka Hasan telah diserahkan kembali ke jaksa.

“Kita majukan lagi (berkasnya) ke jaksa, tinggal tunggu petunjuk dari jaksa,” ungkap Riky dalam keterangannya dikutip, Senin (25/11/2024)

Dia mengakui, salah satu petunjuk yang diminta jaksa dalam kelengkapan berkas perkara ini adalah arsip SK Gubernur Riau tahun 1991.

“Iya, salah satunya itu (SK Gubernur Riau), kita sudah cari tidak ketemu. Upaya-upaya yang kita lakukan kita berusaha penuhi semua, nanti kita koordinasikan lagi, bagaimana menurut pendapat jaksa,” katanya.

Disinggung bila berkasnya dikembalikan lagi? “Ya nanti kita penuhi lagi apa yang menjadi petunjuknya lagi, seperti itu saja,” jawabnya.

Dia mengatakan, penyidik berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa.

Meski, kata dia, penyidik berkeyakinan bahwa berkas perkara yang ditangani dalam kasus ini telah memenuhi unsur.

“Tapi upaya-upaya, bukti-bukti lainnya kita penuhi semua seperti registernya seperti apa, di sana tercatat tidak, itu surat pernah dikeluarkan, itu ada,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menyampaikan, pihaknya telah mengecek ke Pemerintah Provinsi Riau terkait SK Gubernur Riau tahun 1990 dan 1991.

“Untuk SK gubernur itu dari tahun 1990 dan 1991, sudah tidak ada,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari salah satu pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Menurut penjaga arsip bahwa kantor gubernur pernah terbakar dan arsip SK gubernur tahun 1990 dan 1991 sudah tidak ada,” ujarnya.

“Katanya, waktu pas diperiksa, di gudang arsip waktu itu, kantor gubernur kan sudah pindah ke yang baru, untuk arsip SK Gubenur Riau tahun 2000 ke atas itu ada, cuma arsip SK Gubernur Riau tahun 1990 dan 1991, itu sudah tidak ada,” tambahnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa.

“Berkas telah diserahkan kembali ke jaksa pada Jumat (22/11/2024). Nanti berkasnya akan diteliti lagi oleh pihak jaksa, kalau memang ada lagi yang perlu dipenuhi, kami tetap akan lengkapi. Tapi kalau menurut penyidik (Polres), unsurnya telah tercapai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *