Posmetroindonesia.com–Dugaan penguasaan hutan lindung di Desa Sungai besar dan sungai besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau kini menjadi sorotan publik, bahkan saat ini sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum.
Hari ini, Selasa (20/05/2025) Personil polres kuansing dikabarkan akan melakukan ‘lidik’ ke Desa Sungai besar. Hal itu disampaikan oleh salah seorang Tokoh Pemuda setempat yang menerima infomasi akan kedatangan personil polres kuansing tersebut.
“Saya dapat informasi, ,Polisi akan turun ke Pucuk Rantau, sekalian temui ketua kelompok tani hutan Godang besamo, katanya mau pastikan legalitas kelompok dan kegiatan mereka selama ini, instruksi langsung dari pimpinannya” Lapornya kepada awak media, Senin, (19/05/2025)
Kasus perambahan hutan lindung di pucuk rantau kini semakin mencuat, pasalnya banyak oknum-oknum yang menguasai hutan milik negara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ribuan hutan lindung di desa Sungai besar dan Sungai besar Hilir itu kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit, parahnya lagi diduga hasil dari kebun dalam kawasan hutan itu justru malah dimanfaatkan oleh sekelompok pihak untuk keperluan pribadinya.
Belakangan ini pemberitaan mengenai penyalahgunaan hutan lindung di pucuk rantau menjadi isu hangat yang banyak diperbincangkan masyarakat, sejumlah nama yang diduga terlibat mulai muncul ‘kepermukaan’ seperti pengusaha yang berasal dari luar kuansing yang diduga kuat memiliki kebun sawit di hutan lindung ; Arthur Brown, H. Ramadi Melki, tidak hanya itu juga ada dugaan oknum Pejabat desa setempat yang turut terlibat mulai dari oknum Kadus, Oknum mantan kades hingga Oknum Kades aktif.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Kuansing AKBP Anggota F. Herlambang,S.H belum memberikan pernyataan resminya.