Tanjung Pinang | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V tahun 2015 ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (9/1/2025).
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Haryadi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan pejabat di KSOP Tanjungpinang serta Abdul Rahim Kasim Djoe, Direktur PT IMS, kontraktor pelaksana proyek pembangunan.
Saat ini kedua tersangka tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjungpinang terkait kasus korupsi serupa dalam proyek pembangunan Pelabuhan Dompak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap dalam keterangannya yang dikutip pada hari Sabtu (11/1/2025) mengatakan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp5,6 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Senopati, mengatakan pelimpahan berkas dua tersangka dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
“Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” katanya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra, mengonfirmasi bahwa berkas dua tersangka telah diregistrasi sesuai prosedur di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Ketua akan segera menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dan menetapkan jadwal sidang,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri mengusut adanya indikasi korupsi pada pembangunan fasilitas di pelabuhan Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang Tahap V tahun anggaran 2015.
Penyidik dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga telah terjun langsung dan melakukan pemeriksaan fisik pada proyek pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut, pada Agustus 2024 lalu.