Batam | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Satria Nanda mengaku telah menemukan benang merah setelah memeriksa keterangan saksi-saksi dan para terdakwa.
Martua, JPU Kejaksaan Negeri Batam, menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfrontir seluruh keterangan saksi.
Beberapa saksi menyebutkan bahwa total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 kilogram, dengan rincian 6 kilogram ditangkap di Malaysia dan sisanya 44 kilogram di Indonesia.
“Sementara itu, 9 kilogram disisihkan oleh anggota Satres Narkoba,” tanya JPU, Kamis (8/5/2025)
Menanggapi hal tersebut, Satria Nanda mengaku tidak mengetahui tentang barang yang disisihkan tersebut.
JPU juga mempertanyakan bahwa 4 kilogram dijual ke Simpang Dam dan 5 kilogram lagi ke Tembilahan, sementara 35 kilogram dimusnahkan saat ekspos di Mapolresta Barelang.
Satria membantah mengetahui rincian tersebut dan berkata, “Saya tidak tahu.”
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, berharap keterangan terdakwa sesuai fakta dan tidak ada yang ditutupi.
“Pengadilan tidak ikut melakukan pemberkasan, hanya membaca berkas yang ada. Ada yang ingin dikatakan atau diklarifikasi oleh terdakwa? Jika tidak, sidang ditutup,” ujarnya.