Malang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan empat orang tersangka tindak pidana korupsi bank milik pemerintahan di Kecamatan Kepanjen, Kamis (28/11/2024).
Mereka ditahan lantaran melakukan kredit usaha fiktif dengan mencatut 93 debitur sebagai korbannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan kasus ini sudah terjadi sejak 2021 hingga saat ini. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.
Keempat tersangka yang kini telah ditahan yakni, YW sebagai mantan kepala unit, IPS sebagai mantri atau pemrakarsa kredit, dan pihak ketiga sebagai calo yaitu AIW dan ES.
“Mereka bekerjasama dengan melakukan tindak pidana korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan plafon sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta,” kata Deddy ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024)
Deddy menjelaskan modus dari tindak pidana ini yakni tersangka IPS selaku mantri mengusulkan nama-nama debitur kepada kepalaunit YW. Identitas debitur yang dimiliki oleh IPS ini berasal dari calo AIW dan ES.
Calo menyiapkan segala dokumen administrasi dalam pengajuan KUR pada bank bekerjama dengan pihak internal bank. Dalam prosesnya meerka tidak mengedepankan asas 5C atau pedoman yang digunakan oleh peminjam.
“Sementara itu kepala unit tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam pengajuan kredit, padahal di dalamnya dokumen tersebut palsu yang disiapkan oleh tersangka,” jelasnya.
Kemudian, korban atau debitur hanya memperoleh kompensasi dengan nominal bervariatif sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta dari dokumen yang telah diberikan untuk diajukan kredit fiktik. Sedangkan pencairan dana KUR dinikmati oleh tersangka IPS, AIW, dan ES untuk kebutuhan pribadi.
Disebutkan Deddy, berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bank plat merah ini mencapai Rp 4,4 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Saat ini keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Tersangka YW, IPS, dan ES di Lapas Lowokwaru kelas 1 Malang, sementara AIW Lapas perempuan Kelas IIA Malang,” tukasnya.