Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi Kepri kembali meneliti berkas penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu oleh 11 mantan anggota polisi wilayah tugas Polda Kepri. Yang mana, berkas penyidikan sudah dilimpah penyidik Polda Kepri sejak minggu lalu ke jaksa peneliti.
Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan berkas penyidikan yang pernah dikembalikan ke penyidik Polda Kepri, telah dilimpahkan kepada jaksa.
“Untuk berkas penyidikan sudah kami terima minggu lalu,” ujar Yusnar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/2024)
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan meneliti kembali penyidikan tambahan dari penyidik Polda Kepri. Apakah hasil penyidikan tersebut sudah sesuai, atau masih ada yang kurang dan minta penyidik kembali melengkapi.
“Untuk berkas penyidikan sejak diteliti, untuk memastikan lengkap atau tidaknya,” jelas Yusnar.
Sebelummya, Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya mengembalikan berkas penyidikan keterlibatan 11 mantan anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pengembalian berkas penyidikan kepada penyidik Polda Kepri karena dinilai belum lengkap.
kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya berhasil diungkap oleh Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu.
Kabar terbaru, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya pun ikut ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri di Backup oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri di Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ada 11 tersangka diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A. Dari 11 itu, satu diantaranya adalah wirawasta dan 10 polisi aktif. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang kemudian bertambah satu tersangka lagi, yang saat ini total tersangka menjadi 12 orang, 10 diantarany polisi.
Para tersangka polisi juga sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Namun seminggu berjalan, permohonan prapid itu dicabut tanpa alasan yang jelas.