Jaksa Batam Jelaskan Sebab Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Terlibat Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba Ditahan Terpisah

Batam | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Batam Tiyan Andesta menjelaskan, alasan penahanan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang SN terpisah dari 10 tersangka lain. Yakni karena masalah keamanan yang bersangkutan.

”Jadi 12 tersangka itu 11 mantan anggota polisi, satu tersangka sipil. Sebelas ditahan di Rutan Kelas IIA Barelang, satu tersangka di Rutan Polda,” kata Tiyan, Kamis (9/1/2025)

Dia menjelaskan, satu tersangka yang ditahan di Rutan Polda Kepri adalah mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN. Penahanan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Kepri dilakukan kejaksaan terhitung sejak 19 Desember 2024.

Menurut dia, penahanan SN di Rutan Polda Kepri karena alasan keamanan. Selain itu, ada permohonan dari pihak keluarga serta pertimbangan dari Tim Pidana Umum dan pimpinan Kejaksaan.

”Bahwa alasannya untuk keamanan,” ujar Tiyan Andesta.

Dia menjelaskan, Kompol SN semasa menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang banyak mengungkap kasus-kasus narkoba yang saat ini para pelaku ditahan di rutan. Oleh karena itu, demi keamanan tersangka dilakukan penahanan terpisah dari 11 tersangka lain.

”Karena Kasat (narkoba) ini banyak mengungkap perkara narkotika dan macam-macam yang ditangani di situ. Untuk keamanan, penahanan jangan dulu di Rutan Kelas IIA Barelang,” tandas Tiyan Andesta.

Tiyan menyebut, saat ini Tim JPU Kejaksaan sedang menyiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam. ”Jika perkara sudah disidangkan, seluruh tersangka ditahan di rutan yang sama. Setelah dilimpahkan ke pengadilan kemungkinan besar di rutan,” terang Tiyan Andesta.

Kejari Batam menargetkan berkas perkara ke 12 tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Batam bulan Januari ini. Tiyan Andesta menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka yang sebagian besar adalah mantan anggota Polri. Penahanan tetap dilakukan, hanya penempatan rutan yang berbeda karena alasan keamanan.

Adapun keduabelas tersangka tersebut yakni, Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat. Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

Para tersangka terlibat kasus penyisihan barang bukti sabu untuk dijual kembali, dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *