Jakarta | Sebuah potongan video dengan narasi uang Rp 2.000 ditambah dengan angka 0 sehingga seolah-olah menjadi uang Rp 20.000 viral. Penambahan angka itu ditujukan untuk mengelabui pedagang.
Atas beredarnya video tersebut, Bank Indonesia (BI) pun buka suara. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, mencoret dan/atau mengubah warna rupiah merupakan salah satu tindakan merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.
Dia mengatakan, pelaku bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Mencoret uang dan/ atau mengubah warna uang rupiah merupakan salah satu tindakan merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana. Dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya kepada awak media, Senin (14/10/2024)
Dia mengatakan, uang yang dicoret-coret tersebut seyogyanya tidak digunakan dalam kegiatan transaksi. Sebab, uang itu merupakan uang tidak layak edar (UTLE).
“Uang yang telah dirusak tersebut seyogyanya tidak digunakan dalam kegiatan transaksi karena merupakan uang tidak layak edar (UTLE),” ujarnya.
Seperti dilihat awak media, dalam narasi video tersebut dijelaskan, uang Rp 2.000 ditambah angka 0 sehingga seolah-olah menjadi Rp 20.000. Tak hanya ditambah angka 0, warna uang Rp 2.000 itu pun dibuat mirip dengan uang Rp 20.000.
Dijelaskan, yang merasakan dampak dari masalah ini adalah penjual.