Posmetroindonesia.com–Viral di media sosial Facebook, Sejumlah masyarakat Jorong Aia Karuah Nagari Salimpek, menemukan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta satu unit alat berat.
Vidio yang berdurasi 1 menit 30 detik yang di posting oleh pemilik akun @Ali Mansur itu lantas di tonton belasan ribu penonton dengan beragam komentar netizen, pada, (15/04/2025).
Warga mengungkapkan keresahannya dengan adanya Aktifitas tambang yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Keresahan warga juga dituliskan pada kolom komentar pada postingan akun @Ali Mansur.
Pemilik kun @Nova Renaldi “Patuik la karuah pakek ayia awak yo” Tulisan di kolom komentar
Akun @Akhirulatmam Gobers “Lah malanggar undang-undang nyo nsur, ancak suruah pak jorong Jo ketua pemuda malapor KA polisi” Serunya.
Selanjutnya pemilik akun @Rida Elfira juga mengungkapkan kekesalannya “Ndk masalah nyo mancari ameh do,Tapi di dulang sajo Jan pakai alat berat atau Dompeng, tu merusak lingkungan mah” Ujarnya
Tidak hanya keresahan, netizen juga mengkhawatirkan akan dampak dari aktifitas tambang tersebut, seperti yang dikatakan pemilik akun @Ambriel Noerman “Untuak tahun ka mungko , siap” sajo longsor salimpek jo aia karua tu” Tulisnya dengan emot sedih
Senada dengan itu akun @Yondrii juga menambahkan salah satu dampak dari aktifitas Ilegal tersebut “Kalau di padian se ikan larangan nan di jorong tanjuang balik dek mah” Katanya mengkhawatirkan ekosistem ikan larangan
Terakhir pemilik akun Doni Gumanti memberikan beberapa sara solusi untuk mengatasi permasalahan tersbeut
Beberapa solusi untuk menjaga tanah lingkungan ulayat adat:
1. Pengakuan dan Penghormatan Hak Ulayat: Pemerintah dan masyarakat harus mengakui dan menghormati hak ulayat adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Adat: Masyarakat adat dapat mengelola sumber daya alam di wilayah mereka sendiri dengan cara yang berkelanjutan dan berbasis pada nilai-nilai adat.
3. Partisipasi Masyarakat Adat: Masyarakat adat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah ulayat dan sumber daya alam di wilayah mereka.
4.Penguatan Lembaga Adat: Lembaga adat perlu diperkuat untuk dapat mengelola dan melindungi tanah ulayat serta hak-hak masyarakat adat.
5.Pendidikan dan Penyadaran: Pendidikan dan penyadaran tentang pentingnya menjaga tanah ulayat dan hak-hak adat perlu dilakukan kepada masyarakat adat dan masyarakat luas.
6.Kerja Sama dengan Pemerintah dan Pihak Lain: Masyarakat adat dapat bekerja sama dengan pemerintah dan pihak lain untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya yang dibutuhkan dalam menjaga tanah ulayat.
7.Penggunaan Teknologi: Penggunaan teknologi dapat membantu dalam pengelolaan tanah ulayat, seperti pemetaan partisipatif dan monitoring lingkungan.
“Dengan demikian, tanah lingkungan ulayat adat dapat terjaga dan hak-hak masyarakat adat dapat terproteksi” Terangnya
Berdasarkan info yang diterima Alat berat tersebut masuk melalui jorong pagagbatu lanjut terus ke lipek pageh.
Tentunya masyarakat setempat berharap agar hal ini menjadi perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih melakukan upayah konfimasi kepada Kapolres Solok, Polda Sumbar.