Kepulauan Anambas |Kasus pencabulan anak di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali mencuat setelah seorang pria berinisial S (23) ditahan oleh pihak kepolisian atas laporan orang tua korban.
Kali ini, korban adalah dua anak kembar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya diketahui sedang hamil dengan usia kandungan mencapai enam bulan.
Kapolsek Jemaja, Iptu Aang Setiawan, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku S berlangsung sejak Maret 2024. Pelaku yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur, tinggal bersama korban dan orang tua mereka setelah sebelumnya dianggap sebagai keluarga oleh pihak korban.
“Pelaku ini tinggal serumah dengan orang tua korban dan korban. Jadi bisa dibilang sudah seperti keluarga,” ujar Iptu Aang saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Oktober 2024.
Menurut penjelasan Kapolsek, kasus ini terungkap setelah kepala sekolah tempat korban bersekolah merasa curiga dengan perubahan fisik korban.
“Kepala sekolah curiga dengan perubahan fisik korban, dan setelah ditanya, korban mengakui bahwa mereka sedang hamil. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban, yang akhirnya melapor kepada kami,” kata Iptu Aang.
Pelaku S yang berprofesi sebagai nelayan berhasil ditangkap oleh Polsek Jemaja di salah satu desa di Kecamatan Jemaja.
“Pelaku kami tangkap dan bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, dan saat dilakukan interogasi, ia mengakui perbuatannya,” ucap Aang.
Saat ini, pelaku telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.