Batam | Kejaksaan Negeri Batam menyatakan banding atas vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap dua terdakwa yang merupakan sindikat jaringan narkoba internasional. Yang mana, majelis hakim memberi potongan besar hukuman dari 20 tahun menjadi 8 dan 10 tahun untuk terdakwa dengan barang bukti 2 kg sabu dan ratusan pil extasi.
Kasi Pidum Kajari Batam, Iqram Syahputra mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Namun sayangnya, putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman yang dituntut pihaknya kepada kedua terdakwa Azman dan Hendry Paulus.
“Untuk perkara narkoba yang divonis hakim atas nama Hendry dan Azman, kami menyatakan banding. Alasan banding, karena putusan jauh lebih ringan dari tuntutan kami,” ujar Iqram saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2024).
Upaya banding atas putusan hakim dilakukan karena JPU menilai vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan dukungan terhadap program pemerintah. Dimana saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Intinya ada perbedaan pandangan hukum antara JPU dan Hakim terkait pemidanaan. Kami tuntut 20 tahun, sedangkan hakim Vonis 8 tahun,” tegas Iqram.
Karena sudah menyatakan banding, pihaknya akan menyiapkan memori banding untuk nantinya dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepri. Dengan harapan, Pengadilam Tinggi, bisa mempertimbangkan tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa.
“JPU tengah menyusun memori bandingnya untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dua terdakwa sindikat jaringan narkoba internasional dengan barang bukti hampir 2 kilogram sabu mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Keduanya yakni Hendri Paulus yang mendapat vonis 10 tahun dan Azman 8 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan 20 tahun jaksa Penuntut Umum.
Vonis hukuman terhadap keduanya dibacakan ketua majelis hakim Dina didampingi hakim Vabienes Wattimena dan Andi Bayu dalam sidang yang berlangsung, Rabu (6/11). Dalam amar putusan, hakim Dina menengaskan bahwa perbuataan Hendri Paulus alias Hendri berserta Azman, telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim selama proses pembuktian persidangan, baik dari keterangan terdakwa maupun saksi. Perbuataan terdakwa sebagaimana
bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri dengan 10 tahun penjara, sementara terdakwa Azman dengan 8 tahun penjara, dikurangi dengan selama para terdakwa ditahan,” jelas Dina.
Tak hanya itu, Dina juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar terhadap kedua terdakwa yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara. Denda putusan hakim Dina itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Begitu juga dengan pidana pokok jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing terdakwa 20 tahun penjara.
Diketahui, Azman bersama Andri (DPO) menjemput sabu dari Malaysia dan dibawa ke Batam atas perintah Adi (DPO). Sabu yang diambil lewat jalur laut secara ilegal itu berjumlah hampir 2 kilogram, yang kemudian diserahkan kepada Hendri.