Batam | Krisnatal, teknisi di salah satu bengkel kawasan Tiban dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Pemuda tanggung ini dinilai terbukti melakukan pelecehan terhadap wanita bersuami yang tengah terlelap tidur.
Tuntutan terhadap Krisnatal dibacakan JPU Martua dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu. Namun karena perkara pelecehan, maka sidang tersebut tertutup untuk umum.
“Karena ini perkara pelecehan, maka pengunjung sidang yang tak ada kepentingan diminta keluar,” ujar hakim Douglas.
Usai sidang, JPU Martua menjelaskan bahwa terdakwa Krisnatal dituntut dengan 1 tahun dan 6 bulan. Sebab terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Terdakwa sah terbukti bersalah, karena itu kami tuntut 1,5 tahun,” ujar Martua.
Dijelaskan Martua, perbuataan Krisnatal yakni melakukan pelecehan terhadap tetangga ruko di tempatnya bekerja. Aksi nekat pemuda ini terjadi malam hari sekitar bulan September lalu.
Saat itu korban tengah beristirahat di lantai dua ruko miliknya. Sementara sang suami pergi bekerja.
“Terdakwa ini mengetahui suami korban tak di rumah, lalu loncat ke sebelah ruko tempatnya bekerja dan masuk lewat jendela,” ujar Martua.
Di dalam kamar, ia melihat korban tertidur, dan langsung mengerayangi korban. Korban pun kaget dan histeris, yang membuat terdakwa kabur.
“Selain pidana pokok, kami juga menuntut denda Rp 10 juta, yang apabila tak dibayar ganti subsider 6 bulan,” tegas Martua.
Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim dengan alasan menyesal. Majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan.