Gawat.! Puluhan Alat Berat Excavator Bebas Beroperasi Melakukan Aktifitas PETI di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan.

 

SUMBAR|| Kegiatan penambang emas yang dilakukan secara liar sangat berpotensi merusak alam, bahkan mencemari lingkungan, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan tentunya aktivitas ilegal tersebut jelas-jelas merugikan negara dan bagi mahluk hidup setempat.

Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini sulit dihentikan, bahkan nyaris tidak ‘Tersentuh Hukum’. Pasalnya para cukong atau para pemodal jarang yang berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum, bahkan belakangan para pekerja yang menjadi sasaran penangkapan.

Bak kata pepatah hilang satu tumbuh seribu, begitulah kira-kira keberadaan Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tumbuh subur di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tepatnya berbatasan dengan Kabupaten Dhamasraya.

Penindakan terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Selatan hingga kini belum memberikan efek jerah Kepada para pelaku untuk kembali melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi.

Bahkan Kapolda Telegram Kapolda Sumbar sejak tahun 2022 lalu yang ditujukan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum nya untuk memberantas PETI, kini hanya isapan jempol belaka.

Tidak hanya jajaran Polsek dan Polres, bahkan Tim gabungan Polres Solok Selatan bersama Direktorat Reskrimsus dan Brimob Polda Sumbar juga sudah sering kali melakukan Penindakan terhadap Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Diwilayah tersebut.

Berdasarkan laporan narasmber awak media ini yang namanya minta di inisialkan melaporkan sepanjang aliran Sungai Batanghari Kabupaten Solok Selatan terlihat sekitar 10 unit alat berat excavator beroperasi. Bahkan kuaat dugaan dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum setempat.

“Terlihat ada sekitar 10 unit alat berat yang sedang beroperasi bang, 6 unit itu kuat dugaan saya di awasi oleh Oknum APH” lapor F melalui telfon seluler, Kamis, (5/09/2024) sore.

(Alat berat Excavator sedang beroperasi)

Tidak hanya F narasmber yang berbeda juga membernarkan adanya Aktifitas PETI menggunakan alat berat tersebut, bahkan ia juga menyebutkan sempat terjadi keributan dilokasi tersebut pada akhir bulan Agustus lalu.

“Apa suda monitor bang kejadian keributan Antara Anton dengan Iwan pada Rabu akhir bulan Agustus lalu” sebutnya

 

Ia juga mengungkapkan mengenai keributan tersebut telah sempat dibawah ke jalur hukum oleh diduga korban Anton namun tidak ada titik terang kasus tersebut.

“Sempat melaporkan si Anton bang ke Polsek, namun tidak ada penyelesaian, kuat dugaan sengaja ditutupi mungkin karena takut terungkap keberadaan Aktifitas Ilegal tersebut” sebutnya kepada awak media, Jum’at, (06/09/2024) sore melalui telfon selulernya.

Lanjutnya menerangkan Kronologis Awal keributan antara Anton dan Iwan “Awalnya Karena alat berat milik si Iwan yang mau masuk kelokasi tambang melewati kebun milik Anton, Anton meminta ganti rugi karena melewati kebunnya kepada Iwan, namun Iwan menolak sehingga terjadilah keributan antara keduanya” terangnya

Kendati sempat terjadi keributan namun aktifitas tambang tersebut tetap beroperasi, demi meyakinkan awak media ini narasmber langsung turun kelapangan untuk mengambil dokumentasi foto dan vidio.

“Walaupun ribut aktifitas PETI tersebut tetap lanjut bang, kalau abang tidak percaya hari ini juga saya akan ambil dokumentasinya” cetusnya

(Terlihat Aktifitas PETI)

Selang beberapa jam kemudian Narasumber tersebut mengirim kan dokumentasi foto dan vidio yang di maksud kepada awak media.

“Abang lihat kan foto dan vidio itu, saya kirim juga itu sharelok nya” lapornya sembari mengirimkan dokumentasi berupa foto dan vidio serta sharelok titik lokasi Aktifitas PETI

(puluhan jeregen diduga berisi BBM bersubsidi)

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak Aparat Penegak Hukum baik itu Kapolda Sumatera Barat maupun KOREM 032/ Wirabraja.

Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berdasarkan penelusuran awak media ini Iwan diketahui sebagai Pengurus Aktifitas PETI, sedangkan Pemodal sekaligus pemilik diduga Eka Balok dan Yusuf.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *