Posmetroindonesia.com–Bisnis Haram berkedok Judi Gelper Judi toto gelap (togel) belakangan ini kembali marak beraktivitas di Kuansing dan Kabupaten Indragiri Hulu, Bahkan hampir di setiap Kecamatan dapat ditemui aktivitas perjudian tersebut.
Meskipun telah sering dilakukan penindakan bahkan penangkapan terhadap para pelaku Judi Togel tidak memberikan efek jerah yang serius, karena yang menjadi ‘tumbal’ penangkap APH hanya kaki tangan nya saja, Namum Big Bos nya masih bebas berkeliaran.
Hasil konfirmasi awak media kepada salah satu diduga sebagai Big Bos Togel di wilayah Indragiri Hulu Inisial AB menyebutkan kurangnya omset dikarenakan persaingan Antara Pebisnis.
“Seluruh rengat satu hari 50 40 makanya saya mau tutup dulu, Karena online makin banyak ada omset dia 2rb (2 juta) kasih kita 700 yg lainya di makan. kita yang kordinasi tidak sesuai lagi semua penulis, yang online seperti yang saya Poto tadi omsetnya 17-20jt 1 hari, tapi kenapa dia bebas apa dia kordinasi.?” Ungkapan
Tidak hanya di Kuansing AB juga memiliki cabang di Kuantan Hilir (Basrah) namun karena omset tidak menutupi pihaknya kucing-kucingan dengan APH
“Di Basrah ada tapi Kucing-kucingan Omsetnya 3jt sehari” tambahnya
Bahkan AB menantang awak media ini untuk mengusut bandar togel di wilayah Kuansing yang diduga memiliki omset Ratusan Juta Rupiah
“Kalau kamu hebat tangkap dulu TMBN itu yang buka di kuansing di cerenti banyak kaki dia, di Taluk di, Pangean semua itu lahan Oknum polisi itu,takut nya dia msuk ke Peranap, itu dulu PR” beber AB Minggu, (8/09/2024) melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan Mengenai pernyataan AB awak media masih melakukan investigasi dan penelusuran terhadap TMBN Oknum anggota polisi Polres Kuansing yang diduga menjadi bos Togel di Kuansing
Diharapkan hal ini menjadi Atensi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito MH terkait keberadaan dan masifnya permainan judi togel di Kuansing.
Berdasarkan pengakuan AB dirinya berencana akan membuka cabang untuk wilayah Kuansing.
Sementara TMBN Oknum Polisi yang d maksud awak media masih melakukan upaya konfirmasi
Untuk diketahui pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian togel dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui suratnyanya bernomor ST/2122/X/RES/1.24/3021 tentang penutupan segala bentuk perjudian hendaknya disikapi oleh Kepolisian.