Gawat.! Diduga Oknum Aparat Penegak Hukum Terlibat Pengawalan 2 Unit Mobil Coltdiesel Membawa BBM Ilegal.

Posmetroindonesia.com–Diduga Oknum anggota Polisi Polresta Pekanbaru Inisial FZ dan Oknum TNI Inisial AR terlibat mengawal pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dari Provinsi Jambi menuju tempat penimbunan yang berada di Lipat, Kain Kabupaten Kampar.

Aktivitas Praktek Haram Mafia Minyak ilegal dari Provinsi Jambi yang diduga kuat kerap melintas khususnya di Daerah-Daerah Perbatasan, seperti di Jalan Lintas Timur Provinsi Riau.

Kini bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar semakin merajalela di Provinsi Riau . Barang yang seharusnya diawasi secara ketat oleh Aparat Penegak Hukum malah justru diduga menjadi ladang bisnis ilegal oleh oknum polisi itu sendiri.

Keterlibatan 2 orang Oknum Aparat Penegak Hukum tersebut diketahui saat rekan-rekan Tim media memberhentikan 2 Mobil Coltdiesel bewarna Putih dengan Nopol Putih BM : 8851 JQ dan berwarna kuning di daerah Kebun nenas Teluk Kuantan, Sabtu, (7/09/2024) sore.

“Saya dapat infomasi dari rekan media dari Pekanbaru bang, bahwa Mereka lagi mengikuti 2 mobil yang diduga mengangkut BBM ilegal” sebut Athia Wartawan Kabarinvestigasi di salah satu warung kopi Teluk Kuantan.

Mendapatkan informasi tersebut saya dan rekan saya Neky bersiap menunggu informasi Selanjutnya dari Mereka. Selang beberapa waktu 2 mobil tersebut di berhentikan di sekitar daerah kebun nenas

“Selang Beberapa waktu setalah mendapat arahan kami meluncur ke kebun nenas, sesampai nya di salah satu Warung kami dan 5 rekan lainnya bertemu dengan supir dan kernet Coltdiesel tersebut”terangnya

Kemudian pihak mobil tersebut meminta awak media untuk menunggu pengurusnya. dan diketahui 2 orang tersebut ialah FZ dan AR yang diduga ikut mengawal dari belakang

“Disitu kami bertemu dengan FZ dan AR. FZ mengaku dinas di Shabara Polresta Pekanbaru da AR dari Korem, sempat terjadi berdebat antara kedua belah pihak” tambahnya

Kendati berdebat situasi masih aman dan kondusif, hingga Pihak oknum tersebut hendak memberikan uang sejumlah 500rb Kepada Tim media tersebut, namun di tolak.

(Pertemuan rekan tim media di salah satu Warung Dengan Oknum yang sempat di rekam)

“Sempat berdebat lah bang, disitu lah kami ketahui bahwa mereka bawa barang itu dari jambi, kemudian kami mau diberikan uang 500rb namun kami tolak” cetusnya

Tidak beberapa lama berada di warung tersebut Oknum meminta supir untuk beranjak pergi melanjutkan perjalanan.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupayah melakukan konfirmasi kepada kedua oknum FZ da AR. Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan tanggapan.

Awak media juga masih melakukan konfirmasi kepada Paminal Polda Riau atas dugaan keterlibatan oknum anggota polisi.

Untuk diketahui Bisnis BBM ilegal diduga Merupakan Perbuatan melawan Hukum Sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan dan UU NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Migas

Sanksi Tindak Pidana sekurang – kurangnya, 6 Tahun Penjara Pasal 5 UU No.1953, Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas Menyatakan, setiap Orang yang kedapatan Melakukan Penyimpanan Minyak Tanpa Izin Usaha jelas, Penyimpanan di kenakan pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *