Dugaan Korupsi Pembangunan Radioterapi RSUD RAT di Tanjung Pinang, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan : Akan Kita Pelajari Tentang Fakta Dilapangan maupun Aspek Peristiwa Hukumnya

Tanjung Pinang | Proyek pembangunan gedung radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Kepri di Tanjung Pinang dikerjakan PT Damar Intan Lestari (DIL) dengan nilai Rp18.093.894.000 tahun anggaran 2023 terus jadi sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan gedung radioterapi merupakan proyek prioritas pemerintah pusat dan daerah untuk layanan unggulan kesehatan pengobatan kanker, terapi radiasi pada pasien kanker.

Menyoroti proyek gedung radioterapi yang dikerjakan sejak 14 Juli hingga 25 Desember 2023, dilanjuti dengan addendum II dan III, hingga 25 Maret 2024, pembangunan ini tidak dapat diselesaikan alias gagal.

Pelaksanaannya hanya capai 81,86 persen, dan terdapat kekurangan volume pada pembesiannya hingga kualitas bangunan diragukan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, menanggapi pelaksaan proyek ini, berterima kasih atas informasi yang diterima.

“Info dan berita dimaksud sangat penting dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024)

Untuk selanjutnya akan dipelajari tentang fakta-fakta di lapangan maupun aspek peristiwa hukumnya. Intinya, pihak Kejati akan segera menindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi awak media ke ruang managemen RSUD RAT, Jumat (13/9/2024) tidak ada seroang pun pegawai humas yang bisa ditemui dan diwawancarai.

Menurut salah satu petugas ada saat itu mengatakan bahwa seluruh pegawai Humas sedang tidak bisa dijumpai, karena sedang mengikuti kegiatan.

“Untuk saat ini orang-orang Humas belum bisa dijumpai, karena memang sedang ada kegiatan. Coba balik lagi Senin depan,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *