Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Anambas Bakal Layangkan Surat Panggilan Kedua Kades Serat

Anambas | Kejari Anambas akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Antika, Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur terkait dugaan korupsi dana desa yang telah naik ke tahap penyidikan bulan Agustus lalu.

“Masih pemanggilan untuk pemeriksaan, terakhir kita memanggil kepala desanya yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kita layangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” ucap Bambang Wiratdany, Kepala Seksi Intel Kejari Anambas dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/12/2024).

Proses penyidikan dugaan korupsi dana desa Serat ini telah memasuki bulan keempat sejak dinaikkan dari status penyelidikan dan dinilai terkesan ada kendala.

“Kalau kendala secara teknis dari tim penyidik, itu tidak ada. Yang ada itu, karena  untuk menyelesaikan perkara ini kita harus hati hati. Saat ini tim penyidik lebih fokus ke perkara pembangunan puskesmas Siantan selatan,” sebut Bambang.

Saat ini pihak kejaksaan negeri akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang membidangi desa, lanjutnya akan segera melayangkan surat panggilan kedua.

“Kita akan upayakan pemanggilan kedua dan ketiga, kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang membidangi desa. Yang pasti kita berharap yang bersangkutan dapat memenuhi pemanggilan yang kita sampaikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dugaan korupsi dana desa di Desa Serat, Siantan Timur, Anambas pada 2020-2022 ini nilainya mencapai Rp 753 juta lebih.

“12 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, Selasa (3/9/2024) lalu.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, kata dia, terdiri dari perangkat desa dan Inspektorat Anambas.

Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan,
tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024, tanggal 16 Agustus 2024.

Tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Untuk kepentingan penyidikan ini, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *