Lingga | Direktur CV. Putera Bertuah, Tri Kadarisman, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa perusahaannya digunakan untuk pengadaan tanaman bonsai di Gedung Daerah Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2021.
Ia menegaskan bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga untuk keperluan pengadaan barang.
“Saya tidak tahu menahu soal bonsai itu. Silakan tanya orang Dinas Perkim. Mereka yang pinjam perusahaan saya,” ujar Tri Kadarisman pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa keuntungan yang diperolehnya dari peminjaman perusahaannya tidak mencapai Rp1,5 juta. Bahkan, pembayaran untuk pengadaan bonsai yang ditransfer ke rekening perusahaan langsung ditarik tunai dan diserahkan ke pihak Dinas Perkim.
“Jadi, begitu uangnya masuk ke rekening perusahaan, langsung ditarik tunai dan diserahkan ke Dinas Perkim. Silakan tanya aja ke Dinas Perkim,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bibit tanaman bonsai di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2021 kini mulai menemui titik terang.
Beberapa nama penting mulai mencuat dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Perkim Lingga saat itu, Saparudin, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lingga, serta istri Bupati Lingga, Maratusoliha, yang disebut-sebut turut terlibat.
Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut terus berlanjut, dan pihak berwenang diharapkan segera mengungkap fakta lebih lanjut terkait keterlibatan para pihak yang disebutkan dalam kasus ini.