Dua Kasus Pembunuhan Kini Ditangani Kejaksaan Negeri Nunukan

Nunukan | Kejaksaan Negeri Nunukan sedang menangani dua perkara tindak pidana pembunuhan. Hal itu dilakukan setelah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Ajun Jaksa Muda Kajari Nunukan, Muhammad Fachreza Parape mengatakan, Kajari Nunukan telah menunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan dan melakukan penelitian hasil penyidikan perkara tersebut.

Ia menjelaskan tanggal 8 Agustus 2024 penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka B kepada Jaksa Penuntut Umum dan tanggal 2 Agustus 2024 menyerahkan perkara tahap pertama dengan tersangka J.

“Selanjutnya Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan masih terdapat kekurangan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara para tersangka kepada penyidik dengan petunjuk untuk segera dilengkapi,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima JaksaNews.com, Senin (23/9/2024).

Saat ini, Penuntut Umum belum dapat memberikan kepastian tentang tuntutan pidana penjara yang akan dijalani oleh para terdakwa karena masih dalam tahap pra-tuntutan penelitian berkas perkara.

“Tuntutan pidana penjara nantinya akan diajukan oleh penuntut Umum setelah melalui proses persidangan antara lain pembacaan dakwaan dan pembuktian, sehingga nantinya dari fakta persidangan tersebut terdapat beberapa pertimbangan yang dapat mempengaruhi tuntutan pidana para tersangka,” ujarnya.

Jangka waktu penyelesaian penanganan perkara tersebut tentunya akan mengikuti jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memperoleh kepastian hukum.

Dari Penyidikan Polres Nunukan tanggal 1 Juli 2024, tersangka B disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dan kedua tanggal 19 Agustus 2024 tersangka J yang disangkakan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (2) dan KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *