
HALMAHERA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat nelayan di Desa Saria, Kecamatan Jailolo, pada Rabu (15/10/2025).
RDP ini digelar untuk membahas keluhan masyarakat setempat terkait pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi yang semakin sulit didapatkan akibat adanya pengurangan kuota.
Ketua Komisi II, Joko Ahadi, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi bahwa kuota di Desa Saria bulan ini belum melayani kebutuhan nelayan dan UMKM. Sebab, jatah kuota yang sebelumnya 8 ton kini berkurang drastis menjadi 4 ton. Akibatnya, pelayanan minyak tanah difokuskan untuk pengguna rumah tangga.
“Kami sampaikan klarifikasi ke Pemdes dan masyarakat nelayan tadi bahwa, skema pansus yang direkomendasikan itu diberlakukan pada bulan depan,” ungkap Joko.
Komisi II menyesalkan langkah Disperindagkop dan UKM Halbar yang memangkas kuota minyak tanah di Desa Saria secara sepihak. Menurut Joko, Desa Saria merupakan lokasi prioritas sumber perikanan di Halbar.
“Ada 17 pajeko (perahu nelayan) dan sekitar 25 bodi (perahu) 3GT dan 4GT yang aktif beroperasi mencari ikan ini dalam per bulan mengkonsumsi BBM sekitar 5 ton. Kami sesalkan dengan kebijakan [Disperindagkop] bahwa pengurangan [kuota BBM] di Saria itu tidak berpikir dampaknya,” tegas Joko.
Ia mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Disperindagkop dan UKM Halbar, agar menjadikan Desa Saria sebagai skala prioritas dalam pelayanan BBM bersubsidi.
Joko meminta masyarakat Saria untuk bersabar. Ia menginformasikan bahwa jatah minyak tanah tahun ini baru saja dikembalikan sebanyak 120 ton setelah sempat hilang 140 ton.
“Mudah-mudahan usulan triwulan keempat pada bulan Desember yang diusulkan oleh Bupati James dan suratnya sudah masuk ke BPH Migas yang nantinya kita (Komisi II) kawal, dan kuota kita bisa bertambah,” tutupnya.