Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Khairurrijal sebagai anggota Bawaslu Kepri.
Pembacaan putusan perkara oleh Bawaslu Kepri itu dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito serta didampingi hakim anggota lewat putusan perkara nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024, Senin (28/10/2024).
Sebagai informasi, Polda Kepri sebelumnya menangkap Khairurrijal asal Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri saat Operasi Antik Seligi awal April 2024.
Ia diamankan dalam salah satu ruangan hotel ternama di Batam dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi.
Yang bikin miris, penangkapan Khairurrijal itu terjadi saat bulan suci Ramadan.
Polda Kepri pun akhirnya mengambil langkah restorative justice (RJ) kepada Khairurrijal yang berstatus anggota Bawaslu Kepri non aktif.
“Mengabulkan pengadu satu dan pengadu dua untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Khairurrijal selaku anggota Bawaslu Kepri sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP RI melalui laman resminya.
DKPP RI juga meminta Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan.
Mereka juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Perkara dengan nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Monalisa.
Ia mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Khairurrijal sebagai Teradu.
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas penggunaan narkotika golongan I (ekstasi) di salah satu hotel di Kota Batam.
Sekretaris DKPP RI, David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David melansir laman resmi DKPP RI.