Batam | Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana tambang pasir ilegal di Kampung Melayu, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan itu berawal saat Satlantas Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap dum truk bermuatan pasir di Simpang Kabil pada Minggu (20/10/2024). Lalu, kendaraan tersebut diamankan ke Polresta Barelang.
“Kapolda Kepri memerintahkan agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan muatan yang melanggar ketentuan, dan ditemukan satu unit dum truk bermuatan pasir ilegal,” ujar Ade Kuncoro saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Kepri, Senin (28/10/2024).
Informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B bahwa pasir tersebut dibeli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa.
Dari informasi tersebut, Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan tindak lanjuti. Pada Rabu (23/10/2024) polisi melakukan penggerebekan di lokasi penambangan pasir liar Kampung Melayu Nongsa.
“Kegiatan tersebut diberhentikan dan diamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas, yaitu inisial K serta pemilik mesin yaitu inisial Es Alias K,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin dompeng, satu unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir ilegal.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Dan/Atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.