Batam | Ditpolairud Polda Kepri melalui Unit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan bermula pada Rabu, 13 November 2024, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dua perempuan yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pemantauan dan menemukan kedua perempuan, yakni inisial EP dan inisial AS, yang tiba di Penginapan Graceland Inn, Batam, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tak lama setelahnya, seorang pria berinisial MP alias M, yang mengemudikan mobil Toyota berwarna merah, terlihat mengambil paspor kedua calon PMI tersebut. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MP alias M dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada praktik penempatan PMI ilegal.
Dalam pengembangan penyelidikan, muncul nama inisial LAM alias A, yang diduga bertindak sebagai cukong atau pengurus dan menyuruh inisial M untuk menyiapkan keberangkatan kedua calon PMI tersebut.
Penyelidikan lanjutan mengungkapkan bahwa kedua tersangka, inisial MP alias M dan LAM alias A, telah merencanakan untuk mengirimkan calon PMI tanpa melalui prosedur yang sah, yang jelas melanggar peraturan terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
“Penempatan pekerja migran Indonesia harus melalui prosedur yang benar untuk memastikan perlindungan bagi mereka. Kami akan terus berupaya menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah untuk melakukan penempatan ilegal,” kata AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (18/11/2024)
Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor kedua calon PMI, tiket pesawat, uang tunai, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dan pengaturan penempatan. Tim juga menyita mobil yang digunakan untuk mengangkut kedua perempuan tersebut.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penempatan PMI ilegal demi mencegah korban eksploitasi dan perdagangan manusia.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15.000.000.000 miliar.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 11 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.