Batam | Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial L dan R, diamankan di dua lokasi berbeda. Pelaku L ditangkap di kawasan Lucky Plaza, Batam, sementara pelaku R ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Pelaku R membawa lima orang calon PMI dari Kupang, sedangkan pelaku L membawa dua korban dari Lombok. Mereka rencananya akan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia,” ungkap Syaiful, Jumat (20/12/2024).
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah menjemput calon PMI dari bandara dan membawa mereka melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus di Batam. Pelaku R membawa korbannya melalui pelabuhan tikus di Sagulung, sementara pelaku L membawa korbannya melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Sudah dipesan dari Lombok dan Kupang, mereka bertugas untuk menjemput dan membawa calon PMI ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Syaiful.
Pelaku L mengaku menerima upah sebesar Rp 1,3 juta per orang, sementara pelaku R mendapat bayaran Rp 500 ribu per kepala. Pelaku L bahkan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya tertangkap.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Tim Ditpolairud Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta tujuh calon PMI yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Kami mendapatkan informasi dari warga dan langsung melakukan tindak lanjut. Setelah mereka mendarat, kami langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua pelaku,” jelas Syaiful.
Kompol Syaiful menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman PMI ilegal ini. Menurutnya, pelaku L dan R hanya bertugas menjemput korban, sementara ada pihak lain yang mendanai dan mengatur keberangkatan korban ke Malaysia.
“Ini jaringan, ada yang mendanai dan ada yang bekerja sama. Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan mengejar sampai ke akar-akarnya sesuai arahan Ditpolairud Polda Kepri,” tegasnya.
Pelaku R berdalih baru satu kali terlibat dalam aktivitas ini dan mengaku hanya menerima upah Rp 500 ribu per korban. Namun, pelaku L mengakui telah beberapa kali menjemput calon PMI ilegal sebelumnya.
“Tugas saya hanya menjemput saja dan membawa ke pelabuhan. Saya diberi upah Rp 1,3 juta per orang,” ungkap pelaku L.
Ditpolairud Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman PMI ilegal. Polda Kepri juga mengingatkan calon PMI agar mengikuti prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri demi menghindari risiko eksploitasi dan perdagangan manusia.